Setelah bertanya pada Mbah Google dan Kiai Yahoo! akhirnya ane mendapatkan jawabannya
- Kebudayaan sistem kerajaan yang telah melekat.
Sebelum
bergabung dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, Yogyakarta
memiliki sistem pemerintahan berbentuk kerajaan (Kasultanan
Ngayogyakarto Hadiningrat dan Pakualaman) dan kebudayaan sistem
pemerintahan kerajaan masih melekat pada masyarakat ataupun aparat di
pemerintahan Jogja yang selalu patuh dan mengikuti semua peraturan yang
di keluarkan oleh raja. Seperti halnya individu yang tak ingin
kehilangan identitasnya, maka masyarakat Yogyakarta akan mempertaruhkan
diri untuk identitas budaya tersebut. Keistimewaan Yogyakarta merupakan
mahar atas bergabungnya Ngayogyakarto ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Amanat Sri Sultan yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.
- Amanat Paku Alam VIII yang menyatakan, “Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.”
- Keistimewaan Yogyakarta juga di dukung oleh para founding father terutama soekarno dengan payung hukum piagam penetapan.
Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945. Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
- Keistimewaan Yogyakarta dikuatkan dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan DIY
terkait dengan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD
1945, Pasal 18 & Penjelasannya yang menjamin hak asal-usul suatu
daerah sebagai daerah swa-praja (zelfbestuurende landschaappen).
- Berdasar putusan Mahkamah tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, saat ini Yogyakarta merupakan salah satu daerah istimewa yang dimiliki Indonesia. “Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena faktor sejarah.
- Karena Jogja begitu indah, ramah dan kaya akan budaya, saya kira semua setuju dengan saya , maka saya katakan jogja ISTIMEWA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar