Senin, 31 Desember 2012

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam




Mengaku muslim yang baik, wajib masuk!

Hanya menunggu waktu kurang lebih 6 jam lagi di Indonesia bagian barat akan terjadi pergantian tahun kalender masehi dari 2012 menjadi 2013. Polemik pun muncul ketika negeri kita tercinta, Indonesia, dengan predikat sebagai negara dengan penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia masih labil dengan hukum merayakan tahun baru masehi. Bisa dikatakan semua sumber yang saya dapat mengharamkannya. Berikut ada beberapa pendapat yang secara tegas mengharamkannya.

  • Malam Tahun Baru Masehi Penuh Maksiat.
Alasannya tidak lain untuk melindungi kaum muslimin dari perbuatan maksiat yang sering terjadi padamalam perayaan tahun baru
  • Merayakan Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
Seperti yang pernah saya lansir pada Hukum Memberikan Ucapan Selamat Hari Natal bagi kaum nasrani yang lalu, sabda rasulullah menjelaskan bahwa:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Yang artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka." (HR. Abu Daud).
  • Perayaan Tahun Baru Masehi adalah Ibadah Orang Kafir.
Sejak nasrani mulai jaya di Eropa, malam tahun baru menjadi satu kesatuan peribadatan dengan Natal. Sehingga bisa dikatakan bahwa perayaan new year adalah haram bagi kaum muslimin.
  • Perayaan Tahun Baru Masehi dalam Islam adalah Bid'ah.
Perayaan semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan perlu ditekankan bahwa syariat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sudah tuntas dan tak ada yang tertinggal.

Selain pendapat tegas yang diutarakan di atas, adapula pendapat yang mungkin bisa lebih mudah untuk Anda terima dan Anda jalankan. Intinya, sikapi tahun baru ini dengan introspeksi diri. Perbaiki yang masih buruk dalam diri Anda dan jangan hamburkan uang demi tahun baru. Serta satu hal terpenting, niatkan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. Demikian hukum perayaan tahun baru masehi bagi umat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar