Menuntut ilmu agama adalah amalan yang amat mulia. Lihatlah keutamaan yang disebutkan oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yan...g tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).”
Imam yang telah sangat masyhur di
tengah kita, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.”
Nasehat merupakan pilar ajaran Islam.
Di antara bentuk nasehat yang wajib
dilakukan oleh setiap muslim adalah memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim. Namun, nasehat ini tidak sempit sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang. Karena hakekat dari nasehat adalah menghendaki kebaikan bagi saudaranya. Lawan dari nasehat adalah
melakukan penipuan. Sementara menipu merupakan dosa besar yang merusak keimanan seorang hamba. Maka sudah semestinya setiap muslim bersemangat untuk menunaikan nasehat kepada sesama saudaranya demi terjaganya iman di dalam dirinya dan demi kebaikan saudaranya.
Dari Jarir bin Abdillah
radhiyallahu’anhu, dia berkata: “Aku berbai’at kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendirikan sholat, menunaikan zakat,
dan nasehat (menghendaki kebaikan) bagi setiap muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya,“Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia -dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka
jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar